![Pleno KPU penetapan gubernur dan wakilgubernur pemenang Pilkada USmbar 2020 di Hotel Grand Inna Muara Padang, Jumat (19/2). [Foto: mckpu]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-19-at-11.12.32.jpeg)
Penetapan Mahyeldi-Audy diputuskan dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021 di Hotel Grand Inna di Padang. 16 Parpol peserta pemilu, Forkompinda dan Bawaslu hadir dalam kegiatan ini. Di luar ruangan insan jurnalis dan masyarakat lainnya juga menyaksikan pengumuman tersebut melalui layar monitor yang tersedia.
Ketua KPU Sumbar Yanuk mengatakan, pleno penetapan calon terpilih memang tertunda, karena ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, KPU baru dapat melakukan pleno penetapan pascaputusan MK.
“Memang pleno ini agak terlambat, karena kita harus menunggu keputusan MK. Hasilnya memang tidak ada perubahan, maka saat ini kita lakukan pleno penetapan,” terang Yanuk.
Yanuk juga mengatakan, usai melakukan pleno, KPU Sumbar langsung ke DPRD Sumbar untuk memberikan surat keputusan pemenang Pilkada. Untuk selanjutnya lembaga legislatif tersebut akan mengusulkannya pada Presiden RI, melalui Mentri Dalam Negri.
“Kita akan lanjutkan surat keputusan pleno KPU ini ke DPRD Sumbar, untuk dilanjutkan ke Presiden melalui Mendagri untuk mengeluarkan SK gubernur sekaligus melantiknya,” tambah Yanuk.
Pada saat pleno penetapan, jumlah peserta yang boleh masuk ruangan amat terbatas, maka disediakan monitor di luar ruangan.
“Kami mohon maaf pada rekan-rekan mitra kerja dan masyarakat, karena tidak bisa mengakomodir untuk masuk dalam ruangan pleno, karena tempat terbatas dan mengikuti protokol kesehatan, sesuai aturan berlaku,” ungkap Kasubag Tehnis dan Hupmas KPU Sumbar Jumiati. (rls, mckpu)
Tinggalkan Balasan