Padang, Scientia – Tak terima pengurusan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas ke PUPR atas lahan miliknya ditolak, warga Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang lakukan penutupan akses atas jalan yang diklaim merupakan lahan miliknya.
Selain karena KRK, penutupan jalan dengan kawat berduri tersebut juga dipicu karena lahan miliknya seluas 3 ribu meter persegi, secara sepihak bakal dibangun jalan umum baru selebar 15 meter.
Menurut sang pemilik lahan Bukhari Busani yang dijumpai Scientia, Rabu (1/9/2021) siang, penambahan jalan tersebut mengakibatkan luas lahan miliknya berkurang sebanyak 2.700 meter persegi.
“Jika dikalikan dengan harga sekarang, kerugian saya mencapai Rp10 miliar lebih yang mengakibatkan tanah saya hanya tersisa 300 meter saja,” pungkas dia.
Padahal sebelumnya kata dia, luas lahannya yang awalnya 6.000 meter juga sudah berkurang 3.000 meter persegi karena sudah dihibahkan untuk jalan umum, yang saat ini dia blokade. Jalan tersebut berjarak hanya 40 meter dari Kantor Camat Padang Utara. Pantauan Scientia, jalan tersebut merupakan ujung dari Jalan tembus antara Jalan Lolong menuju Jalan Khatib Sulaiman Padang.
Dirinya berharap pihak BPN menyetujui RKA yang diajukan dan tidak lagi menambah pembangunan jalan baru yang memakai lahan miliknya. Jika tuntutan tersebut tidak disetujui, dia mengancam akan tetap memblokade jalan lama tersebut, sampai pemerintah melakukan ganti rugi. (bos)

Tinggalkan Balasan