Masa Pandemi : KI Sumbar Minta Badan Publik Tetap Kedepankan Keterbukaan Informasi

Suasana Monev Virtual PPID Utama Pessel menghadirkan narasumber Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi, Senin (21/9). Ist

Painan, Scientia- Keterbukaan Informasi Publik oleh setiap badan publik tidak boleh berhenti karena adanya pandemi Covid-19. Hal ini ditegaskan komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Arif Yunardi saat jadi narasumber dalam Bimtek Virtual Monev PPID Utama Pessel, Senin (21/9) di Painan.

“Pandemi memang masih terjadi, tidak ada yang bisa memastikan kapan ini berakhir. Tapi kerja terkait keterbukaan informasi justru tidak bisa berhenti, karena di kondisi ini justru masyarakat butuh informasi yang diproduksi oleh badan publik,”ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Pessel, Hamdi menyampaikan, keterbukaan informasi Publik harus menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tupoksinya.

Terkait ini, pihaknya memastikan Bupati Hendrajoni dan seluruh jajaran pemerintahan di kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen tinggi melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“Apalagi dalam kondisi Covid19 ini tentu masyarakat butuh informasi benar dan tidak menyesatkan dari PPID Badan Publik,”katanya. (pzv)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *