
Jakarta, Scientia– Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut, ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Penetapan Surat edaran upah minimum tersebut, diteken oleh Menaker pada Tanggal 26 Oktober 2020. Gubernur diminta untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati/walikota.
Kemudian, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Ida Fauziah di Jakarta. Selasa, (27/10)
Ida mengatakan, Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Keberadaan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah,” katanya.
Sementara, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.(YRP)

Tinggalkan Balasan