![Salah satu sudut Hotel Balairung Jakarta. Hotel milik Pemerintah Sumbar ini terancam dilikuidasi setelah kerugian berlarut-larut yang dialami selama 4 tahun terakhir. [Foto: dok/Hotel Balairung Jakarta]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/443120_15031918400026272201.jpg)
PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan BUMD perhotelan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang beroperasi di Jakarta. BUMD ini mendapatkan penyertaan modal Rp130 miliar, namun gagal menghasilkan deviden.
DPRD Sumbar menilai PT Balairung dalam kondisi yang tidak sehat dan kesulitan melanjutkan kegiatan operasi berikutnya.
“PT Balairung tidak sehat lagi dan diragukan keberlanjutan usahanya,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK, Jumat (26/2) malam.
Menurut Supardi, pelaksanaan kegiatan PT Balairung dari 11 temuan terdapat 4 temuan krusial di mana BUMD Sumbar ini menggunakan dana pihak lain untuk operasional perusahaan, program promo poin belum dilaksanakan secara tertib serta berpotensi melanggar ketentuan, penetapan tunjangan direksi dan komisaris tidak menggunakan prinsip good corporate governance (GCG) dan pelaksanaan kegaiatan operasional perusahaan. Terlebih kelangsungan usaha diragukan.
Ketua pansus HM Nurnas mengatakan, pihaknya merekomendasikan manajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar dan Pemerintah Daerah Sumbar selaku pemegang saham pengendali wajib menindaklanjuti semua rekomendasi termuat LHP BPK paling lama 60 hari sejak LHP diterima dan pelaksanaan tindak lanjut.
“Permasalahan PT Balairung Citrajaya Sumbar baik kelemahan manajemen dan termasuk permasalahan disebabkan kesalahan masa lalu harus diputus dan diselasaikan Pemda, agar tidak berlarut- larut,” ujar Nurnas.
Pansus merekomendasikan 4 alternatif kelanjutan operasional perusahaan ini, termasuk melikuidasi aset yang ada.
“Menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, dikelola sendiri oleh Pemda dan menjualnya. Hasil penjualan dikembalikan ke kas daerah atau digunakan kembali untuk membentuk usaha lainnya,” ujarnya
Namun Nurnas menegaskan, sebelum alternatif ditetapkan Pemerintah Sumbar perlu meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Informasi akurat dan valid terkait kondisi rill perseroan baik aspek keuangan, aset, utang dan piutang perseroan hingga SDM tetap dibutuhkan.
Pemerintah Sumbar sebagai pemegang saham PT Balairung juga dinilai kurang optimal dalam pengawasan dan pembinaan BUMD ini. (pzv)
Tinggalkan Balasan