MUI Pariaman Dukung Walikota Tolak SKB 3 Menteri

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Syofyan Jamal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Syofyan Jamal.

Pariaman, Scientia – Terkait dengan penolakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dilakukan oleh Walikota Pariaman Genius Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Syofyan Jamal, juga mengeluarkan pendapatnya sekaligus menyampaikan hasil Musda yang dikeluarkan oleh MUI Sumatera Barat.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Scientia, Rabu (16/2), Syofyan Jamal menyatakan beliau beserta pengurus MUI Kota Pariaman ikut menolak keputusan 3 menteri tersebut, sekaligus juga ikut memberikan support dan dukungan kepada Walikota Pariaman atas tindakan yang telah beliau lakukan untuk menjaga nilai-nilai agama dan falsafat Minang, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

“Sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh MUI Sumbar, mereka meminta agar SKB 3 Menteri tersebut direvisi kembali, supaya tidak terjadi penafsiran yang berbeda di tengah-tengah masyarakat. Pernyataan tersebut kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya hasil Musda MUI Tingkat Sumbar yang menyebutkan bahwa, SKB 3 Menteri tersebut tidak hanya sekedar direvisi kembali tetapi sebaiknya ditolak,” ujar Ketua MUI Kota Pariaman ini.

Syofyan Jamal menyebutkan, di Kota Pariaman selama ini memang belum pernah terjadi pemaksaan terhadap anak didik terkait dengan pemakaian kerudung atau jilbab ini.

“Selama ini bagi pelajar muslim dan non muslim disampaikan, bahwa pendidikan yang mereka jalani di sekolah bukan hanya sebagai tempat menimba ilmu saja, akan tetapi juga sebagai tempat pembentukan karakter mereka,” ujar Syofyan melanjutkan.

Ia menambahkan, berjilbab itu sebenarnya bukan karena adanya SKB 3 Menteri, bukan karena adanya aturan, akan tetapi apa yang kita lakukan tersebut adalah menuruti aturan Allah SWT dan aturan agama kita.

“Tetaplah melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan bagi umat muslim jangan pula dibuka jilbab yang telah biasa dipakai hanya karena adanya aturan dari SKB 3 Menteri,” himbau Ketua MUI Kota Pariaman ini.

Atas pertimbangan tersebut, MUI Koa PariamandanMUI Sumbar menyatakan sikap mendukung updaya Walikota Pariaman untuk menolak penerapan SKB 3 Menteri tersebut.

“Buat Walikota Pariaman Genius Umar, kami atas nama MUI Kota Pariaman dan juga MUI Sumbar, sangat mendukung keputusan yang bapak lakukan untuk menjaga marwah dan harga diri masyarakat Minangkabau yang ada di Sumatera Barat ini umumnya, dan khususnya Kota Pariaman”, tutur Syofyan Jamal menutup wawancaranya. (rls)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *