![SE (65), warga Lintau, Kabupaten Tanah Datar 'mogok tidur' di ULP PLN Lintau, Senin (18/1) memprotes sanksi dan denda 7 juta rupiah yang dijatuhkan kepada dirinya, [Foto: Scientia]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Image-2021-01-20-at-07.52.37-e1611108590590.jpeg)
Kepada Scientia, SE menceritakan masalah ini berawal dari bantuan rehab rumah pada tahun 2018. Pada saat itu dilakukan pemindahan posisi meteran listrik oleh petugas PLN ke samping rumah.
“Pemindahan itu dilakukan petugas PLN setelah melaporkan rencana renovasi rumah sekaligus permohonan menaikan daya listrik dari 450 watt menjadi 900 watt,” ujar SE.
Namun pada tanggal 12 Januari lalu tanpa surat peringatan dan pemberitahuan petugas PLN langsung membongkar dan membawa meteran, seraya mengatakan ada masalah biaya pembayaran dan menyuruhnya ke kantor.
Betapa kagetnya setelah di kantor ULP Lintau dihadapkan dengan pelanggaran serta denda 7 juta rupiah. “Padahal semua prosedur telah dilakukan dan yang memindahkan meteran adalah petugas PLN itu sendiri. Petugas pun tidak pernah menyampaikan berapa lama diperbolehkan pemindahan meteran tersebut,” kata SE.
Kepala ULP Lintau Asriyanto saat dikonfirmasi Scientia di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas. “Sanksi dan denda adalah aturan yang telah disepakati oleh pelanggan,” ujarnya.
Asriyanto tidak menjelaskan aturan apa yang telah dilanggar, dan bahkan tidak mengetahui ada aksi mogok tidur di kantornya. (Afrizaldi Noerdin)
Tinggalkan Balasan