“Opera Nikah” Billar dan Lesti Kejora, Menimbulkan Ancaman Bui 10 Tahun

Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi jadi suami istri. (Sumber: Instagram/@bbossbabe_leslar)

Jakarta, Scientia – ‘Opera nikah, lalu nikah lagi’ yang dilakoni pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora, kini  berujung kasus yang membuat keduanya diadukan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Aduan dilayangkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio pada Kamis (7/10/2021). Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara jika aduan terbukti benar adanya.

“Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun,” ujar Edi disadur dari Tribunnews.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Billar dan Lesti. Yang  dipermasalahkan justru teknis pencatatan di KUA.

Edi mengadukan Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya dengan tujuan agar keduanya mau meminta maaf kepada publik.

Menurutnya, itu bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak semakin gaduh atas pernikahan siri mereka.

“Tujuan kami simple kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian,” kata dia.

Diketahui, Billar dan Lesti melangsungkan akad nikah secara negara pada tanggal 19 Agustus 2021 di Hotel InterContinental, Jakarta Selatan.

Namun, belakangan, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah melakukan pernikahan siri terlebih dahulu pada April 2021. Hal itu diungkapkan di saat publik mempertanyakan kondisi perutnya yang kian besar dan dicurigai hamil. (red/bos)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *