Opsi Pengampunan Jokowi atas Vonis HRS, HNW : Ini Tidak Lazim

Habib Rizieq (Foto: detikcom)

Jakarta, Scientia – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menanggapi soal tawaran atau opsi permohonan pengampunan dari Presiden Joko Widodo, dalam sidang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut HNW sapaannya, opsi grasi atau pengampunan dari Presiden Jokowi itu tidak lazim diberikan.

Sebab jelas dia, walaupun opsi itu diatur dalam KUHP dan ada kewenangan presiden memberikan grasi, namun opsi itu baru bisa dilakukan jika tersangka menerima vonis hakim.

“Karenanya penyebutan alternatif pengampunan atau grasi itu menjadi sangat tidak lazim,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Pikiranrakyat.com.

Di sisi lain HRS sendiri memilih untuk menolak putusan atau vonis yang diberikan dan memilih untuk banding. Karena itu ia heran jika majelis memberi opsi pengampunan, seakan-akan sudah menerima vonis sudah menerima putusan.

“Padahal, dengan adanya pernyataan banding putusan PN Jakarta Timur ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Alternatif pengampunan atau grasi belum bisa dimajukan atau diberikan,” tuturnya.

Lebih lanjut HNW sendiri mendukung upaya Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui pengadilan tinggi melalui permohonan banding.

Hal itu diperlukan agar menghadirkan vonis majelis hakim yang adil dan profesional, sebab menurutnya vonis empat tahun kepada pentolan FPI itu tidak berkeadilan.

“Sudah sangat wajar dan benar apabila upaya banding yang ditempuh. Ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat baik aparat maupun rakyat bahwa Habib Rizieq selalu mentaati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

HNW berharap nantinya di pengadilan tinggi, majelis banding yang akan mengadili perkara independen, dapat bertindak objektif, adil dan proporsional, untuk selamatkan marwah dan membuktikan adanya negara hukum yang berkeadilan.

Dengan begitu, kepercayaan rakyat akan kembali, dan tidak menimbulkan keonaran dan kerumunan, apalagi saat Covid-19 yang makin membahayakan.

“Tegaknya keadilan hukum akan pulihkan kepercayaan pada masih adanya negara hukum, selamatkan eksistensi negara, dan menentramkan rakyat agar makin punya imunitas yg sangat mereka perlukan saat Covid-19 makin mengganas,” tutupnya. (red)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *