
Padang, Scientia – Kota Padang kembali diputuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat secara virtual, bersama para Gubernur se Indonesia, Sabtu (24/7/2021).
Sebelumnya, ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut baru saja menjalani PPKM Darurat bersamaan dengan 4 daerah lain di Sumbar, lalu PPKM Level 4 sejak tanggal 21 hingga 25 Juli ini.
Meskipun sama Level 4, namun PPKM kali ini bakal lebih ketat, terutama untuk tempat usaha seperti rumah makan, restoran dan kafe dan mal atau pusat perbelanjaan.
Jika sebelumnya rumah makan, restoran, mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas, namun kali ini restoran dan cafe seluruhnya hanya melayani “take away”, mal tutup 100 persen kecuali untuk apotek dan toko obat. Beribadah di rumah, kegiatan sosial budaya juga masih dilarang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu mengatakan, ada 45 daerah pada 21 provinsi yang akan dilanjutkan penerapan PPKM level 4 pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Daerah itu diantaranya Kota Bengkulu di Bengkulu, Kota Jambi di Jambi, Kalimantan Barat (Kota Pontianak), di Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru dan Banjarmasin kemudian juga beberapa kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Di Bangka Belitung, Kota Bangka Barat Belitung dan Belitung Timur, Kepulauan Riau naik di Batam dan Tanjungpinang, di Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung.
Pekanbaru Riau, Padang Sumbar, Lubuk Linggau, Musi Banyuasin, Musi Rawas di Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya.
Aturan pada penerapan PPKM level 4 masih relatif sama dengan sebelumnya yaitu sektor non esensial “work from home” 100 persen, belajar secara daring, untuk industri bisa bekerja 50 persen.
Restoran dan cafe seluruhnya hanya melayani “take away”, mal tutup 100 persen kecuali untuk apotek dan toko obat. Beribadah di rumah, kegiatan sosial budaya juga masih dilarang.
Sedikit perbedaan untuk penerapan kali ini pedagang kaki lima dan PKL diberikan keringanan untuk bisa buka dengan penerapan protokol kesehatan dan waktu yang dibatasi.
Pasar tradisional juga boleh buka dengan beberapa pembatasan-pembatasan.
Terkait Kota Padang yang masih masuk PPKM level 4, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk memperbaiki indikator cakupan penanganan COVID-19 agar daerah itu segera bisa diturunkan level asesmentnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah jumlah konversi tempat tidur di Rumah Sakit untuk kebutuhan pasien COVID-19 sehingga persentase keterisian tempat tidur pasien atau BOR bisa diturunkan.
Selain rumah sakit dan Pemprov Sumbar juga sudah melakukan tambahan tempat isolasi mandiri bagi pasien dengan gejala ringan, di antaranya di asrama haji Padang.
“Ke depan kita akan terus mengupayakan perbaikan indikator penanganan COVID-19 di daerah Sumatera Barat,” ujarnya.
Sementara itu distribusi bantuan sosial yang berasal dari Kementerian Sosial dan Bulog juga mulai dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengupayakan memanfaatkan APBN untuk membantu masyarakat terdampak. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar secepatnya mencairkan alokasi anggaran penanganan COVID-19 melalui bantuan sosial dan program pendorong perekonomian.
Ia menyebut puluhan juta masyarakat dibantu melalui APBN dalam beberapa skema diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Bantuan Sosial Dana Desa, Subsidi listrik bagi rumah tangga 450 dan 900 VA, subsidi kuota belajar hingga bantuan beras Bulog.
Ia berharap berbagai bantuan berasal dari APBN itu bisa membuat masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban saat pemberlakukan PPKM.
Rakor tersebut diikuti oleh di Menteri Keuangan, Menkes, perwakilan Mendagri, Perwakilan Kapolri, Panglima dan Kejaksaan Agung, dan para seluruh Gubernur serta Bupati, Walikota. (bos)

Tinggalkan Balasan