Padang Pariaman Targetkan Rp 2 Miliar dari Pajak Restoran

Padang Pariaman Targetkan Rp 2 Miliar dari Pajak Restoran

Padang Pariaman Targetkan Rp 2 Miliar dari Pajak Restoran
Rapat Koordinasi realisasi penerimaan pajak dan retribusi Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (15/7).

Padang Pariaman, Scientia – Pemkab Padang Pariaman targetkan Rp 2 miliar dari pajak rumah makan atau restoran yang ada di wilayahnya. Menurut Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, sejauh ini sudah ada 77 rumah makan/ restoran yang dikenakan pajak. Namun, lanjutnya, perlu dilakukan pemetaan dan klasifikasi ulang tentang penetapan klaster pelaku usaha seperti rumah makan/ restoran dikenakan pajak.

“Klaster yang dimaksud yaitu mereka pelaku usaha yang sudah memiliki usaha cukup besar atau berskala kecil. Untuk itu, diperlukan kesiapan oleh semua pihak dalam pemetaan klaster usaha. Selain itu, kami juga meminta menggenjot objek retribusi paling besar yang berada pada 3 sektor, yakni objek usaha, objek perumahan serta objek industri,” jelas bupati saat Rapat Koordinasi realisasi penerimaan pajak dan retribusi Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (15/7).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Pariaman, Rudi R. Rilis menjelaskan, kendala yang ditemukan dalam pembangunan perumahan terkait perizinan yang sekarang ini diatur langsung oleh pusat. Sehingga Dinas DPMPTP tidak bisa mengeluarkan izin secara langsung tanpa ada izin dari pusat. Itu semua diatur dalam PP No. 5/2021 tentang Izin Perumahan yang diatur langsung oleh pusat.

“Untuk mencapai semua target seperti yang disebutkan di atas, hampir seluruh OPD terkait dapat menargetkan semua target capaian, jika Perda terbaru sudah dikeluarkan. Dalam masalah Perda, Kabag Hukum mengatakan jika Perda Kabupaten Padang Pariaman, harus mengikuti izin dari biro hukum Provinsi Sumatra Barat,” jelas Rudi.(*)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *