Pelanggaran Netralitas, Vifner : Lima Puluh ASN Telah Dilaporkan ke KASN

Padang, Scientia– Bawaslu Sumbar mencatat 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 laporan dan temuan atas dugaan pelanggaran netralitasnya. Dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan, 25 orang diantaranya telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN. 22 orang mendapatkan sanksi hukuman disiplin Sedang, dan tiga oranng mendapatkan sanksi moral.

“Sementara itu, 25 rekomendasi sanksi KASN tersebut, empat orang diantaranya mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun,” kata Vifner

Adapun pelanggaran ASN tersebut yaitu melakukan pendekatan ke partai politik, menghadiri Deklarasi Calon, mendeklarasikan diri sebagai kepala daearah dengan menggunakan spanduk,. Serta Memberikan dukungan melalui media sosial atau media masa.

“Pelanggaran itu ada yang kami temukan langsung dan ada yang dilaporkan masyarakat,” tambah Vifner.

Vifner menjelaskan, perihal netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, pasal 7 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Peraturan itu menyatakan, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara,” jelas vifner.

Menurut Vifner, Terhitung sejak tahapan Pilkada tahun 2020 dimulai hingga tanggal 20 Oktober 2020. ASN harus berlaku netral serta tidak boleh ada keberpihakan pada pasangan calon manapun, baik incumben maupu baru.

“Kita berharap semua pihak, khususnya ASN,TNI dan Polri, benar-benar bisa berlaku netral. Sehingga bisa sama-sama menjaga suksesnya pilkada dimasa pandemi ini,” tutup Vifner.(pzv)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *