Pelanggaran Tahapan Kampanye, Vifner : Tindak Tegas Setiap Pelanggaran

Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Sumbar, Vifner. (Foto:pzv)

Padang, Scientia– Bawaslu Sumbar mencatat 39 pelanggaran pada tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota se-Sumbar. Bawaslu telah memberikan surat teguran sampai dengan pembubaran kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan, sejak awal tahapan kampanye dimulai hingga Minggu 18 Oktober 2020. Sudah tiga kampanye Cagub dan 34 kampanye Cabup dan Cawako dibubarkan Bawaslu di semua tingkatan di Sumbar.

“Paslon yang tidak mengindahkan aturan kampanye, kami tindak tegas dan tidak ada toleransi bagi setiap pelanggar,” ujar Vifner kepada media. Senin (19/10)

Vifner juga menjelaskan, Dari 39 pelanggaran tersebut, terdapat tujuh pelanggaran terhadap penerapan Protokol Covid-19 saat Kampanye. Sebanyak Dua pelanggaran pada kampanye Paslon gubernur dan wakil gubernur, Lima pelanggaran pada Paslon bupati dan wakil bupati serta paslon walikota dan wakil walikota.

“Bawaslu bekerja mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pilkada, termasuk tahapan kampanye. Pelaksanaanya harus mengedepankan pencegahan penularan Covid-19,” jelasnya.

Disampaikan Vifner, terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu juga telah mengeluarkan 42 surat teguran pelanggaran kampanye. Baik pelanggaran pelaksanaan protokol Covid-19 kampanye atau pelanggaran lainnya.

“Dua Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub. Lima Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako. Tiga Pembubaran Kampanye Pilgub dan 34 Pembubaran Kampanye Pilbup/Pilwako,” sampainya.

Vifner menegaskan, setiap kegiatan kampanye harus memiliki STTP, dan tetap menerapkan protokol Covid-19. Dia juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi setiap tahapan Pilkada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran,” tutupnya.(pzv)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *