Pemenuhan Informasi Publik Bisa Cegah Berita Miring Pejabat Daerah

Padang, Scientia – Akademi FISIP Universitas Andalas (Unand) sekaligus pengamat Keterbukaan Informasi Publik Ilham Adelano Azre mengingatkan, kebijakan pejabat publik adalah hak publik untuk tahu.

“Konsekuensinya pejabat publik membuat kebijakan teruma soal anggaran buka saja, mudahkan saja akses publik untuk tahu,” ujar dia saat menjadi pemateri Workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumbar 2011, di The ZHM Hotel Kota Padang, Sabtu (27/11/2021).

Lanjut dia, informasi publik jangan dibuka setelah viral dan publik berdendang atas sebuah kebijakan itu, baru pejabatnya kasak-kusuk mengklarifikasi.

“Seperti mobil dinas gubernur dan wakil. gubernur kemarin itu. Tapi kalau sejak awal sudah dibuka ke publik tentu mendiskreditkan kebijakan itu tidak harus terjadi,” ujarnya.

Azre mengatakan ada dua hal urgen dari keterbukaan informasi publik, yaitu penguatan badan publik dan penguatan masyarakat yang punya hak untuk tahu.

“FJKIP punya topik berita yang banyak sekali. Apalagi media mampu mengaitkan ke Pasal 51-57 UU 14 tahun 2008 tentang Ketentuan Pidana, sebagai bentuk. intervensi negara kepada badan publik untuk terbuka informasi. publik, ” ujar Azre.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar Jasman mengatakan, soal banyak OPD tak ikut Monev KISB 2021, ini sudah diketahui pimpinan baik Sekdaprov sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Gubernur Sumbar sendiri.

“Soal kebijakan anggaran dan program kerja sudah tak ada. istilah ditutupi, terbuka saja,” ujar Jasman. (pzv)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *