Pemerintah Pungut Pajak Pendidikan 7 Persen, Dewan : Ingat Jangan Salah Sasaran

Suasana pembelajaran tatap muka salah satu sekolah yang diawasi KPAI. Foto dokumentasi KPAI

Jakarta, Scientia – Pemerintah didesak memperjelas rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan. Jangan sampai, pungutan pajak sebesar 7 persen tersebut salah sasaran.

“Apalagi, sistem pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan banyak negara lain,” tegas Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah menyangkut masalah ini.

Diketahui, rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Calon beleid ini tengah dalam pembahasan Kementerian Keuangan dan DPR.

Said meminta pemerintah mengecualikan pengenaan PPN atas sekolah-sekolah yang menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Misalnya, sekolah negeri. Juga, jasa pendidikan swasta, seperti sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).

Menurut dia, keduanya punya andil besar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Contoh, memberikan beasiswa secara rutin kepada 500 murid setiap tahun dan telah melaksanakan Sisdiknas.

Said yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUP berharap, PPN atas jasa pendidikan hanya dikenakan kepada sekolah bertaraf internasional yang umumnya memungut biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, azas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dan sekolah swasta internasional.

“Mayoritas sekolah internasional tak masuk dalam koridor undang-undang (UU) terkait Sisdiknas. Ini nanti tetap akan dibahas lewat Panja RUU KUP antara kami dan pemerintah,” kata Said dilansir dari KONTAN, Jumat (3/9/2021) lalu.

Diketahui, pemerintah belum menyampaikan rencana tersebut ke DPR. Hanya, dugaan Said, besaran tarif 7 persen akan tercantum dalam aturan turunan UU KUP kelak, yakni peraturan pemerintah (PP). Tapi, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait rencana itu.

Said memperkirakan, kebijakan PPN baru bisa diimplementasikan pada 2023. Dengan catatan, RUU KUP disahkan akhir tahun ini. (red/bos)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *