Bukittinggi, Scientia – Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi, terhadap Rancangan Perda tentang Cagar Budaya yang dihantarkan fraksi saat paripurna DPRD kemarin.
Pada paripurna yang digelar, Selasa (7/12/2021) di ruang sidang DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Nur Harsa, Wakil Wali Kota diwakili Marfendi, mengucapkan terima kasih atas segala masukan, kritik, ataupun saran yang pada prinsipnya memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD Bukittinggi dalam mendorong percepatan Ranperda tentang cagar budaya.
Untuk lebih sistematis dan jelas, kata Marfendi, pandangan umum fraksi Nasdem PKB sehubungan pertanyaan dengan adanya perbedaan jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan, dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/ PW.007/MKP/2010 terdapat 24 cagar budaya Kota Bukittinggi.
Sedangkan dalam Perwako Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya terdapat 42 pasal 43 dan pasal 44 UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya penetapan peringkat cagar budaya tingkat provinsi oleh gubernur dan penetapan peringkat cagar budaya tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/ wali kota.
“Jadi perbedaan jumlah cagar budaya tersebut terjadi karena pemeringkatan cagar. Cagar budaya yang ditetapkan oleh wali kota merupakan cagar budaya tingkat kota sedangkan cagar budaya yang ditetapkan oleh menteri merupakan cagar budaya tingkat nasional,” paparnya.
Wawako melanjutkan, terkait telah banyak cagar budaya yang sudah ditetapkan, mestinya benda cagar budaya tersebut sudah menjadi legenda. Namun tidak berapa banyak yang dikenali masyarakat Bukittinggi.
“Hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut, bahwa cagar budaya yang ada memiliki ragam kondisi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa langkah dalam pengelolaan nya. Antara lain dengan melakukan pengkajian terhadap objek cagar budaya guna mengetahui nilai-nilai yang terkandung serta menggali potensi yang ada di dalamnya,” jelas dia.
Selanjutnya, Wawako menjawab pemandangan umum lima fraksi lainnya (fraksi PKS, Gerindra, Karya Pembangunan, PAN dan Demokrat) sesuai tata tertib dan mekanisme persidangan. Jawaban tersebut disampaikan sistematis dan jelas.
Hadir pada paripurna, Forkopimda, Ketua Pengadilan Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekda Bukittinggi, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se Bukittinggi. (aef)

Tinggalkan Balasan