Padang, Scientia- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat berkomitmen terus menggelar program edukasi Covid-19 kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran yang ada di daerah.
Gubernur Irwan Prayitno menekankan ada dua langkah paling efektif yang terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat, pertama dari sisi pemerintahan, pemerintah akan terus memasifkan proses testing, tracing dan tracking yang merupakan kunci dalam memperlambat penyebaran covid-19.
Langkah pemerintah dalam penyembuhan pasien Covid-19 dengan melakukan isolasi karantina, treatment rumah sakit. Pembagian treatment yang dilakukan seperti isolasi karantina untuk pasien positif ringan (OTG) yang berada di RS Gadut dan BPSDM, sedangkan pasien yang dalam pantauan (PDP) pasien positif sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.
Selanjutnya langkah kedua adalah, mengefektifkan di sisi masyarakat. Masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu menggunkan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Namun selama ini masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan bagi masyarakat sehingga keluarlah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terbit tanggal 4 Agustus 2020, sementara Sumatera Barat sudah duluan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020.
“Tetapi ini tidak begitu efektif, sekarang sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatera Barat yang rencananya 2 (dua) minggu kedepan akan selesai, yang dalam perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarkat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irwan menegaskan.
Menurut Irwan, untuk kesehatan bersama dan agar masyarakat aman dari Covid-19 serta terbentuk budaya kebiasan baru maka perlunya sanksi tegas dari aturan yang ada.
“Peran lembaga kepenyiaran selama ini juga ikut berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyakarat bagaimana melawan Covid-19,” tukasnya.
Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang mengatakan, langkah ataupun sosialisasi terus dilakukan KPID selaku lembaga penyiaran dengan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui televisi, dan radio.
“Hampir sekitar 5x dalam sehari lembaga penyiaran tv dan radio mengkampanyekan terkait penanggulan Covid-19”, ujar Afriendi.
Edukasi dilakukan lembaga penyiaran dengan mengajak gugus tugas, Ikatan Dokter Indonesia, dan KPI, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terakit pandemi Covid 19, dalam era new normal adaptasi kebiadaan baru. (rls/pzv)

Tinggalkan Balasan