Dharmasraya, Scientia – Sejumlah pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan melaporkan pengurus koperasi itu ke Mapolres Dharmasraya, Rabu (14/4). Laporan tersebut dibuat setelah pengurus diketahui membagikan sisa hasil usaha kepada masyarakat.
Khairul Rasyid, salah satu pendiri koperasi itu menjelaskan, pengurus telah melanggar hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019 dan 2020 dengan membagikan uang kepada masyarakat. Apalagi mengingat RAT merupakan keputusan tertinggi di perkoperasian.
“Keputusan inilah yang dilanggar oleh pengurus periode 2019 s/d 2022,” jelasnya.
Pengurus juga tidak kooperatif ketika diundang oleh tim khusus yang dibentuk di RAT pada tanggal 26 Maret 2021. Lalu pengurus juga membuat rapat setelah hasil keputusan RAT diterbitkan dengan mengundang pembina dan badan pengawas pada tanggal 11 April 2021 di ruangan pertemuan Hotel Umega.
“Pengurus mengeluarkan di berita acaranya membatalkan audit independen dan membagikan hasil sisa usaha pada tanggal 12 April 2021. SHU dibagikan kepada datuak suku untuk diberikan kepada masyarakat suku masing-masing. Tentu ini menjadi tanda tanya bagi kita sebagai anggota,” lanjut Khairul Rasyid.
Saat dikonfirmasi, petugas piket Polres Dharmasraya, Briptu Ardi Absyari Rahman membenarkan ada laporan masuk dari anggota Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Gunung Medan. (Tnl)
Tinggalkan Balasan