Penembakan DPO di Solok Selatan, Brigadir KS Berstatus Tersangka

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. [Foto: Ist]
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. [Foto: Ist]
Padang, Scientia – Polda Sumbar berupaya keras mengurai kasus penembakan seorang berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Solok Selatan yang menyebabkan korban berinisal D meregang nyawa. Kini anggota Polres Solok Selatan Brigadir KS resmi dinyatakan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini,” terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin (1/2).

Ia melanjutkan, saat ini Brigadir KS sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses selanjutnya. Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya akan juga melakukan sidang kode etik.

“Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi,” ucap dia.

Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana. “Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan,” kata dia.

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana. “Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa,” ujarnya.

Gelar perkara sendiri dilakukan Minggu (31/1) malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana. Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Ia mengatakan dengan diajukan-nya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.

“Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses,” tuturnya. (rls)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *