Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2004
by
Tags:
Tinggalkan Balasan