
Hingga hari ini, baru Empat badan publik yang telah menyerahkan LPIP tahun 2020. Yakni BPK RI perwakilan Sumbar, UNP, KPU Sawahlunto dan Pemkab Pasaman Barat. Senin (8/3)
“Saya mengaparesiasi BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah menyerahkan LPIP 2020. Makin membanggakan. Karena penilaian Monev KI 2020, BPK menjadi badan publik informatif dua tahun berturut-turut dan telah menunjukan komitmennya,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska di Bandung. Senin, (8/3)
Selain itu, Komisoner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan, BPK RI perwakilan Sumbar dapat dijadikan sebagai contoh atas komitmen dan ketaatannya menjalankan regulasi.
“Badan publik lain tentu harus mencontoh BPK RI. Bagi yang belum kami tunggu. Penyerahan LPIP 2020 badan publik bisa lewat email maupun diantarkan langsung ke Komisi Informasi Sumbar,” ujar Tanti saat dihubungi melalui Whatsapp.
Tanti menyebutkan, salah satu penilain pra monev 2021 adalah penyerahan LPIP 2020. Hal ini melihat ketaatan mematuhi UU 14 tahun 2008. Menurutnya, pengisian LPIP sangat mudah, dengan mengisi form laporan, lalu diserahkan kepada pimpinan PPID dan ke Komisi Informasi.
“Ayo sampai 31 Marer 2021 kami tunggu, komitmen dan konsistensi badan publik lainnya,” tutup Tanti. (Sci)

Tinggalkan Balasan