![Puluhan massa PMII berunjuk rasa mendesak Gubernur Sumbar mengambil tindakan atas temuan penyelewengan dana Covid-19 dan penyelamatan aset daerah di PT Balairung, Senin (1/3). [Foto: Scientia/cw03]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-01-at-21.34.31.jpeg)
Koordinator aksi Iko Juhansyah mengatakan, kedatangan massa PMII didasari keprihatinan akan uang rakyat Rp49 miliar dari penanggulangan Covid-19 Sumbar yang tak diketahui arahnya.
“Temuan ini harus disuarakan. Jangan sampai kasus ini berjalan di tempat,” ujar Iko.
Di tempa terpisah, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengapresiasi mahasiswa mendukung keputusan DPRD Sumbar dalam penetapan rekomendasi nomor 6 untuk PT Balairung dan 7 untuk Covid-19. Supardi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi PMII dan berharap mahasiswa tetap mengawal prosesnya.
“Kami sudah mendesak gubernur menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan DPRD serta penetapan rekomendasi diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima. Kita akan tetap kawal hasil rekomendasi kemaren,” ujar Supardi, Senin siang.
Menurut Supardi, DPRD meminta BPK melakukan audit Investigasi berdasarkan aturan untuk mengaudit sesuai Permendagri.
“Pansus bergerak selama 7 hari dan hanya mendalami hasil temuan LHP BPK. Pansus tidak bekerja secara investigasi dan penyidikan dan penyelidikan. Di luar dari itu pansus tidak memiliki kewenangan,” ujar Supardi. (pzv/cw03)
Tinggalkan Balasan