![DN, oknum kades yang diduga melakukan pungli pengurusan surat tanah memperlihatkan surat keterangan tanah dan barang bukti lainnya. [Foto: Scientia/ Hans]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/tersangka-pungli.jpg)
Peristiwa itu terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara. Pada saat itu tersangka tengah berada di salah satu rumah makan Padang, Selasa (16/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kita berhasil mengamankan DN beserta barang bukti berkat adanya informasi dari masyarakat yang melakukan pengurusan surat keterangan tanah,” terang Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, Kamis (25/2).
Rahmadani menjelaskan, modus pungli dijalankan tersangka dengan meminta biaya pengurusan Rp3 juta. Selain itu oknum kades ini juga meminta uang panjar sebesar Rp500 ribu.
Dari peristiwa tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 lembar Surat Peryataan Ganti Rugi, 1 lembar surat keterangan tanah, dan 1 lembar surat keterangan situasi tanah. Selain itu juga diperoleh 1 stempel kepala desa, uang tunai, 2 unit ponsel, amplop plastik dan tas sandang.
Polisi langsung membawa DN ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara, sesuai pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 Kuhpidana. (Hans)
Tinggalkan Balasan