Padang, Scientia – Wakil Sekretaris DPW PKB Sumbar, Eko Wahyudi, M.Pd protes keras Permendikbud No 6 tahun 2021. Diketahui regulasi ini mengakibatkan penghentian Dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 orang.
Menurut Eko, peraturan tersebut bertolak belakang dengan semangat pendidikan yang telah tersemat dalam UUD 1945, bahwa pendidikan merupakan kebutuhan utama yang menjadi hak dasar bagi setiap warga negara.
Dia menegaskan, pendidikan menjadi kewajiban pemerintah, termasuk dalam segi pembiayaan serta operasional sebagaimana amanat konstitusi negara ini.
“Harusnya pemerintah lebih mendorong agar sekolah-sekolah kecil yang kebanyakan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu bersekolah, agar tumbuh besar dan dapat bersaing dengan sekolah lainnya,” ujar Eko pada Scientia, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, Eko yang juga Pembina PC GP Ansor Pesisir Selatan ini mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Nadiem selaku Menteri Pendidikan tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bagi dunia pendidikan.
“Kami akan berdiri dibelakang Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gus Muhaimin Iskandar, yang dengan lantang menolak keputusan Menteri Nadiem ini,” tegas dia.
Kedepannya dia menyarankan Menteri Nadiem sebaiknya terlebih dahulu melakukan kajian secara matang sebelum mengeluarkan peraturan, karena jika tidak sesuai maka akan terjadi banyak polemik dan penolakan. (ajo)

Tinggalkan Balasan