Putusan Majelis Komisioner KI Bersifat Litigasi

Bogor, Scientia – Asra SH, MH dari Diklatbang MA RI bertindak sebagai narasumber, pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik hari kedua di Bogor mengatakan,  putusan Majelis Komisioner KI itu ada tiga, mengabulkan, menolak, tidak dapat diterima.

“Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya arif, bisa minta disempurnakan,” ujar Asra, Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, sengketa informasi itu soal buka dan tutup. Informasi publik, Majelis Komisioner harus menguji dan menggali mendalam dan mendetil terhadap objek sengketa.

Selain itu Asra juga mengungkapkan, majelis berwenang menolak kuasa dari para pihak.

“Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat, ada. Kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat bisa dijerat pidana, ” kata Asra.

“Kami hakim  ajudikasi yang putusan tidak mau menyulitkan atau membuat pusing Hakim. Litigasi (PN/PTUN), ” tambahnya.

Bahkan Asra menegaskan bahwa sidang ajudikasi itu juga litigasi, tidak non litigasi.

“Majelis Komisioner itu hasilkan  putusan berimplikasi hukum bisa inkrah bisa keberatan ke PTUN atau PN bahkan hingga ke MA, prinsipnya win and lose,” ujar Asra.

Bimtek hari kedua dilanjutkan ke praktek persidangan, peserta sangat antusias dan tetap menerapkan protokol. kesehatan. (rel)

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *