
Padang, Scientia – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) yang diusulkan Pemerintah Kota Padang gagal disahkan oleh DPRD Kota Padang. Hal ini karena ada beberapa penolakan dari sejumlah fraksi yang disampaikan saat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (7/6).

Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda, yaitu Perumda PSM dan Retribusi Jasa Usaha. Sesuai dengan hasil paripurna tersebut, hanya Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang resmi ditetapkan jadi Perda. Sedangkan, untuk Ranperda Perumdai (PSM), fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang menilai masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Penolakan pertama datang dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Muzni Zen. Fraksi ini meragukan kemampuan direksi dan menajemen Perumda PSM yang dibentuk tergesa-gesa serta menimbulkan beberapa spekulasi.
“Jajaran Perumda PSM telah selesai dibentuk, sedangkan Pansus masih membahas Ranperda tersebut, tentu itu bukan hal yang baik,” kata Muzni.
Selain itu, sambungnya, pengangkatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kurang transparan juga menjadi alasan penolakan fraksi Gerindra. Padahal, pembentukan dan pengangkatan itu sudah tertera pada peraturan Kemendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tranparansi Pengangkatan tersebut.

Kemudian, kurangnya profesional PSM juga jadi alasan penolakan fraksi Gerindra. Menurut hemat fraksi ini, selain menyediakan layanan publik, PSM mestinya juga harus konsisten dalam memberi pemasukan atau berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Persatuan Berkarya Nasdem juga menyampaikan penolakan Ranperda Perumda PSM untuk disahkan. Hal ini karena, kurangnya transparansi Perumda PSM tersebut. (Wan)

Tinggalkan Balasan