![Meta, Pedagang Kaki Lima (PKL) saat menjemput barangnya di Kantor Satpo PP Kota Bukittinggi. Jumat Sore, (19/3). [ foto : Scientia/Aef]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/24b3e03c-0452-418c-81b5-cc5cabceaf18.jpg)
“Alhamdulillah, meja yang ditertibkan Satpol PP tadi malam sudah bisa diambil,” kata Wanita paruh baya itu saat sambil mengemasi plastik alas meja di ruang penertiban kantor Satpol PP , Pakan Sinayan, Kota Bukittinggi. Jumat Sore (18/3)
Meta mengakui kesalahannya, karena berjualan ditempat yang tidak dibolehkan aturan daerah. Menurutnya, jika berjualan disana hanya diperbolehkan pada siang hari dan malam. Setelah selesai berjualan peralatan itu ditutup dan harus dipindahkan.
“Ya, saya akui memang salah, membiarkan peralatan dagang malam hari ditinggal di komplek itu,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Bukittinggi, Emi, belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait proses penerbitan peralatan PKL termasuk pengembalian kepada PKL.
“Saya belum bisa kasi statement terkait proses penertiban maupun pengembalian peralatan PKL itu. Saya belum dapat izin atau klarifikasi dari pak Kepala Satpol PP,” jawab Emi singkat saat di konfirmasi, di ruang kantornya
Sementara, Satpol PP juga memberikan pengarahan kepada PKL yang barangnya ditertibkan. Mereka juga membuat kesepakatan untuk menertibkan barang-barang setelah selesai berjualan.(Aef)
![Meta, Pedagang Kaki Lima (PKL) saat menjemput barangnya di Kantor Satpo PP Kota Bukittinggi. Jumat Sore, (19/3). [ foto : Scientia/Aef]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/24b3e03c-0452-418c-81b5-cc5cabceaf18.jpg)
Tinggalkan Balasan