Sawahlunto, Scientia- Menyikapi banyaknya Laporan dari masyarakat dan aparat Desa, tentang banyaknya ternak yang berkeliaran di Fasilitas Umum, Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Sawahlunto lakukan penertiban terkait ternak yang berkeliaran, Kamis (26/8/2021).
Kepala Dinas Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kita Sawahlunto Jhon Hendri menyebutkan, pihak nya telah menurunkan personil melakukan Koordinasi dengan Kepala Desa dan memberikan pemahaman kepada pemilik ternak serta masyarakat mengenai Perda Nomor 1 tahun 2015 tersebut.
“Kita telah lakukan Koordinasi dan telah memberikan pemahaman kepada pemilik ternak terkait Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan jika tidak di indahkan, tentu kami yang berkoordinasi dengan OPD terkait akan melakukan tindakan berupa penangkapan terhadap hewan yang berkeliaran di Fasilitas Umum dan Objek Wisata tersebut, atau nantinya pemilik ternak akan membayar denda sesuai dengan aturan yang telah berlaku” ungkap Jhon Hendri menjelaskan.
Sementara itu Kasi Ops dan Linmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto Emyusri Agus menambahkan, selain Koordinasi yang telah dilakukan, petugas Sat Pol PP juga telah melakukan penghalauan ternak yang berkeliaran di Fasilitas Umum itu.
“Penghalauan sudah di lakukan selain itu pembersihan area yang dikotori ternak liar tersebut juga telah di bersihkan di dua lokasi yakni di Kecamatan Barangin dan Kecamatan Talawi ” imbuhnya.
Adapun petugas yang dilibatkan dalam penertiban ternak ini sebanyak 25 personil anggota Sat Pol PP dan 4 petugas Damkar, pungkasnya. (Yoa)

Tinggalkan Balasan