Sekda bersama Kadis P2KBP3A Asahan hadiri sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021. (Scientia/ Hans)

Sekda Instruksikan Penyelenggara Pemerintah Dukung Pendataan Keluarga

Sekda bersama Kadis P2KBP3A Asahan hadiri sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021. (Scientia/ Hans)
Sekda bersama Kadis P2KBP3A Asahan hadiri sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021. (Scientia/ Hans)

Kisaran, Scientia – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jhon Hardi Nasution mengintruksikan seluruh penyelenggara pemerintahan dari tingkat kecamatan sampai dusun untuk mendukung pelaksanaan pendataan keluarga. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, akan melaksanakan pendataan keluarga.

“Intruksi ini bertujuan agar pendataan berjalan sesuai aturan yang ada dan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jhon Hardi saat membuka kegiatan sosialisasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/03).

Dia mengatakan, Pendataan keluarga ini akan dilaksanakan serentak secara nasional. Mulai dari tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 yang akan dilaksanakan oleh kader pendata yang terlatih di wilayah Kabupaten Asahan.

“Hasilnya dapat dijadikan dasar perencanaan kebijakan dan pelaksanaan operasional program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya. Demi mewujudkan visi misi Kabupaten Asahan yaitu masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi P2KBP3A Kabupaten Asahan, Eriyanti Siregar melaporkan, kegiatan ini mengacu pada surat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 376/LP.302/J.5/2021 tentang sosialisasi pendataan keluarga 2021.

Dia kembali menegaskan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 ini perlu dilakukan sosialisasi.

“Peserta sosialisasi pendataan keluarga berjumlah 80 orang terdiri dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan, Disdukcapil Kabupaten Asahan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Kemudian Camat se-Kabupaten Asahan atau yang mewakili Sekcam/Kasi Pem, Perangkat Desa, Manajer Pengelolaan Data (Setiap Kecamatan), Manajer Data, Supervisor dan Kader,” sebutnya. (Hans)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *