![Sengketa lahan PT DDP dengan warga di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Muko-muko masih saja terjadi. [Foto: Scientia/Kris]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-13-at-09.52.33-e1613219521411.jpeg)
Terbaru, warga Kecamatan Malin Deman kembali bentrok dengan pihak PT DDP yang melakukan aktivitas pemanenan buah mentah di atas lahan yang dikuasai oleh warga, Rabu,(10/21) lalu.
Melalui Edi Supri, warga mempertanyakan serta menyampaikan kepada PT DDP bahwa warga sudah sering meminta agar perusahaan memasang informasi yang jelas sejak 2016 lalu.
“Kalau bapak mengakui ini HGU PT DDP, tolong dong pasang papan informasi agar warga tahu batas-batas HGU Perusahaan. Kemudian register HGU-nya nomor berapa, luasnya berapa dan diterbitkan tahun berapa. Kemudian patok batas HGU perusahaan itu dipasang jelas mengikuti peta yang dikeluarkan oleh BPN,” jelas Edi.
Edy Supri menduga PT DDP di atas wilayah Desa Talang Arah ini ilegal, sebab sudah sering dimintai pasang papan informasi tidak juga di lakukan oleh pihak perusahaan.
“Besar dugaan kami bahwa PT DDP yang berada di desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman ini ilegal. Coba pikirkan, kok bisa HGU terbit di atas lahan bersertifikat aktif. Kemudian juga rekomendasi untuk PT DDP yang dikeluarkan pada tahun 2005 sekitar 16 tahun yang lalu tersebut yakni di Dusun Pulau Kecamatan Air Rami dan Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah jangan biarkan konflik ini berlarut-larut lagi, sebab banyak warga yang ingin hidup aman dan tentram. Diharapkan pemerintah bisa berlaku adil dan bijak, sebab di sini banyak warga yang menggantungkan hidup nya dengan menggarap lahan tersebut.
“Pemerintah jangan tutup mata. Ini konflik di Kecamatan Malin Deman sudah belasan tahun kok belum selesai-selesai. Kami harap kepada pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan jangan mendengar sepihak saja, libatkan para petani yang menggarap lahan tersebut karena banyak petani yang membutuhkan lahan ini untuk bercocok tanam agar bisa bertahan hidup,”.jelas Edy.
PT DDP masuk ke Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman berdasarkan rekomendasi kades, camat, dan bupati. Namun hanya diperbolehkan menggarap lahan HGU MUTIARA TATA NUSA yang berada di Desa Dusun Pulau dan Lubuk Talang. Dengan izin tersebut, operasi PT DDP di wilayah Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman ,asih dipertanyakan.(Kris)
Tinggalkan Balasan