Sidang Paripurna ke-6, DPD RI: RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Strategis

Sidang Paripurna ke-6, DPD RI: RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes Strategis

Sidang Paripurna ke-6, DPD RI: RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes StrategisPadang, Scientia – Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 bahas beberapa hal strategis. Di antaranya RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengawasan Pilkada serentak dan beberapa Undang-undang.

DPD dan DPR RI usulkan RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis dan RUU BUMDes dapat memberikan kejelasan bentuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum.

“Daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam. Selain itu, RUU ini sebagai media penghubung antar pulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya,” ucap LaNyalla, Jumat (11/12).

LaNyalla berharap usulan itu diharapkan dapat mengembangkan BUMDes sehingga dapat meningkatkan pendapatan desa serta menyejahterakan masyarakat di desa. Meskipun sampai saat ini, Prolegnas Prioritas 2021 masih dilakukan pembahasan dan belum diputuskan.

Sementara, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan pada masa sidang II, penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah sampai pada tahap finalisasi.
Selain itu, finalisasi atas hasil pengawasan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah dilaksanakan di 34 provinsi.(pzv/rls)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *