SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Kata Wakil Rakyat dan Akademisi Sumbar

Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Padang, Scientia – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia resmi berlaku, Rabu (3/2) kemarin. Keputusan yang diawali kasus pemaksaan kerudung bagi siswi non-muslim di salah satu sekolah negeri di Kota Padang tersebut kini memicu pro kontra.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengaku bingung atas keputusan itu. Pasalnya, pengaturan tata cara berpakaian bagi siswa sekolah negeri sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Idealnya pendidikan dasar dan menengah harus tetap diserahkan kewenangannya ke pemerintah daerah dengan mengutamakan kearifan lokal dan mengutamakan asas Bhineka Tunggal Ika,” ujar Supardi kepada Scientia melalui WhatsApp, Kamis (4/2) siang.

Baca:

Ia melanjutkan, dalam bingkai otonomi daerah tentu pemerintah daerah mengetahui apa-apa yang harus dilakukan. Adapun masalah-masalah yang bersifat akuistik, bukan berarti pemerintah pusat harus mengambil alih ranah kewenangan pemerintah daerah.

“Tapi cukup dengan mengeluarkan regulasi dalam rangka pendisiplinan dengan menghormati hak-hak publik dan keragaman beragama,” imbuhnya.

Supardi menyatakan menghormati SKB tersebut sebagai keputusan pemerintah yang perlu dijalankan. “Karena sudah melibatkan 3 menteri, mungkin pertimbangannya peraturan ini penting demi keamanan negara,” tutupnya.

Didasari HAM

Dalam kacamata sosiologi, berlakunya SKB 3 menteri ini perlu ditanggapi dengan pikiran jernih dan terbuka. Sosiolog Universitas Andalas, Prof. Afrizal menyatakan HAM merupakan basis dari aturan ini.

Sosiolog Universitas Adalas, Prof. Afrizal.
Sosiolog Universitas Andalas, Prof. Afrizal.

“Basis negara mengeluarkan SKB ini adalah HAM (Hak Asasi Manusia-red). Warga diberikan kebebasan dalam menjalankan dan mmakai atribut agama,” sebut Prof. Afrizal saat berbincang dengan Scientia.

Ia menjelaskan, SKB tersebut mengantisipasi adanya pemaksaan yang dapat mencederai semangat kebhinekaan yang kiranya sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia.

“Kalaupun ada yang masih merasa SKB ini kurang sesuai dengan kultur atau budaya, negara kita bukan negara Islam, melainkan berideologi Pancasila,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia resmi berlaku, Rabu (3/2). Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menandatangani SKB ini memastikan penerapannya sesegera mungkin. (sci)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *