Soal Pajak Sekolah, Pemerintah : Tak Merugikan Masyarakat

Jakarta, Scientia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, tidak akan merugikan rakyat.

“Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor lewat pesan singkat, Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya, dalam dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima, Kamis (10/6/2021), rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Neil Madrin Noor menyakinkan, kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR.

Neil menjelaskan pemajakan atas objek-objek pajak akan selalu memperhitungkan aspek keadilan. Selain itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.

“Rencana pengenaan PPN merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek baru akan selalu memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap,” tutupnya. (red)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *