
Padang, Scientia– DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penerapan Protokol kesehatan Covid-19 di Kantor DPRD Sumbar diperketat.
“Dimulai dari Kabag, Kasubag dan para staf, karyawan, pegawai outsourcing, cleaning service, pramusaji wajib patuh terhadap protokol Covid-19, tanpa terkecuali,” ujar Sekwan, Raflis di DPRD Sumbar. Senin, (19/10)
Raflis mengatakan, yang penting sekali selalu menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun) dan tidak boleh bergerombolan di kantor termasuk diluar kantor dan kurangi bicara.
“Kita tidak tahu, diantara teman kita itu merupakan orang tanpa gejala (OTG). Jika dia berbicara tanpa masker, tentu akan menular kepada kawan- kawan lainnya,” kata raflis.
Raflis juga menyampaikan, bagi pelanggar Perda AKB diberikan sanksi administratif hingga sanksi Pidana. Hal itu tertuang pada pasal 101 bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp. 250.000.S
Sementara, Ketentuan Tindak pidana tersebut diatas berlaku jika pelanggaran sanksi administratif yang dilakukan lebih dari satu kali.(YRP)

Tinggalkan Balasan