
Padang, Scientia – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang tekankan ASN untuk selalu menegakkan kedisiplinan. Terkait penegakkan kedisiplinan ini Pemkot Padang juga terus melakukan evaluasi terhadap setiap ASN, salah satunya melalui apel harian.
Mewakili Sekda Kota Padang, Edi Hasymi
mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor: 870.464/BKPSDM-PDG/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Amarul atas nama Plt Wali Kota Padang.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Berangkat dari surat edaran tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2021, Pemerintah Kota Padang kembali menginstruksikan pelaksanaan apel pagi bagi ASN di lingkup Pemko Padang setiap hari kerja,” kata Edi saat memimpin apel gabungan di lingkup Sekretariat Daerah Kota Padang, di halaman Balaikota Padang, Kamis (1/4).
Ia menambahkan apel pagi ini merupakan upaya melihat sejauh mana ASN taat aturan disiplin yang telah ditetapkan, salah satunya jam masuk kerja dan pulang kerja.
“Apel pagi ini juga sudah bisa silakan karena saat ini kota Padang berada di zona kuning (resiko rendah) terkait penyebaran Covid-19,” tutup Edi.

Tinggalkan Balasan