
Padang, Scientia – Banyaknya kawasan permukiman kumuh, disebut menjadi salah satu faktor utama penghambat penyediaan rumah layak huni di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat Rapat Koordinasi Program Perumahan dan Kawasan Permukiman di Padang, Kamis (17/6/2021) menuturkan, permukiman kumuh menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum terpenuhinya RTLH bagi masyarakat.
Tambah dia, meski jumlah masyarakat miskin terus berkurang, tetapi jumlah pemukiman kumuh ternyata bertambah.
“Hal itu disebabkan oleh masih banyaknya perumahan yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah serta rendahnya kualitas hunian bagi mereka,” ungkapnya.
Audy juga membeberkan, di Sumbar, kawasan kumuh kewenangan provinsi (10 – 15 ha ‘hektare’) berjumlah 1.021 ha yang berada di 79 kawasan.
Sesuai RPJMD 2021 – 2026 Pemprov Sumbar mempunyai arah kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan strategi penyusunan dokumen rencana aksi penataan kawasan permukiman kumuh.
“Tantangan lain dalam mewujudkan pemenuhan hunian bagi seluruh masyarakat adalah dalam hal pembiayaan perumahan. Salah satu upaya pemerintah untuk menangani persoalan itu adalah dengan menjalin kerjasama dengan bank umum dan bank pembangunan daerah,” katanya.
Wagub Sumbar juga menuturkan, sementara itu dari sisi kelembagaan, dukungan untuk bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam bentuk kebijakan dan dokumen perencanaan juga belum memadai.
Padahal, produk perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP), maupun rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KPKP) sangat penting dalam upaya pengembangannya.
“Mudah-mudahan momen ini bisa menjadi ajang sharing informasi dan menambah khazanah wawasan kita demi terciptanya penyelenggaraan perumahan yang berkualitas dan pro aktif,” tutupnya. (rel/bos)

Tinggalkan Balasan