
Payakumbuh, Scientia– Tim Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh mendapatkan asistensi sekaligus dimonitor oleh Tim Gabungan Terpadu Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (26/10).
Tim Gabungan yang turun terpadu terdiri dari Kabid PPUD, Ferdinal, dan Kabid TUTM Ade Pratama dari Satpol PP Provinsi Sumbar bersama 27 anggota lainnya dari TNI Polri, TNI AU dan TNI AL.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah, Rida Ananda saat memimpin apel di halaman Balaikota dan menyampaikan amanah agar peraturan harus terus ditegakkan demi menjaga warga Payakumbuh dari penularan Virus Corona. Selama ini operasi yustisi sudah berjalan selama kurang lebih dua minggu di Payakumbuh.
“Alhamdulillah penegakan aturan selama ini sudah berjalan lancar dan memang kita masih menemukan ada warga pelanggar protokol kesehatan, mereka tidak pakai masker saat keluar rumah. Kita berharap asistensi hari ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel,” kata Sekda Rida.
Sebelumnya, tim terpadu juga sudah turun di Kota Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sijunjung. Hari ini jadwal turun di Payakumbuh termasuk di daerah tetangga Kabupaten Limapuluh Kota.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan duo Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda, Ricky Zaindra menyebutkan untuk operasi yustisi hari ini tim yang turun ke lapangan dibagi dua. Ada yang di area Pasar Ibuh dan ada yang di sekitaran Tugu Adipura. Pelanggar yang terjaring didata diaplikasi yang sudah disiapkan oleh Pemprov Sumbar.
“Catatan pelanggar hari ini diinput diaplikasi. Aturannya tetap sama, apabila kedapatan tidak memakai masker maka diberi sanksi administrasi berupa kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp100.000,-. Namun, bila pelanggar yang sama ditemukan sudah 3 kali, maka akan diberi sanksi tindak pidana ringan dituntut ke pengadilan, dengan membayar denda atau kurungan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan