Jakarta, Scientia – Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki Nomor 1/2021 ttg SLIP) resmi diundangkan, Jumat (6/8/2021).
“Alhamdulillah, sore ini (6/8/2021) dapat informasi dari Mas Agus Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) sudah disahkan,” ujar Hendra J Kede, Wakil Ketua KI Pusat selaku Koordinator Penyusunan Perki 1/2021 dan Penanggung Jawab Keterbukaan Informasi PBJP KI Pusat dalam rilisnya kepada Scientia.
Perki tersebut salah satu BAB-nya mengatur tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).
“Sudah selesai proses Pengundangan dan sudah dapat Salinan dari Kemenkumham (Berita Negara 741 Tahun 2021, TBN Nomor 37) tertanggal 30 Juni 2021,” jelas Hendra.
Dengan diundangkannya Perki Nomor 1/2021 ttg SLIP ini maka Perki Nomor 1/2010 ttg SLIP dan Perki Nomor 1/2017 ttg Pengklasifikasian Informasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Semoga Perki Nomor 1/2021 ini memberikan sumbangsih untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 5 di dunia saat HUT ke 100 tahun 2045,” tutup dia. (rel)

Tinggalkan Balasan