
Padang, Scientia – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar mencatat bahwa pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh lembaga Televisi dan Radio pada tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 8 persen.
Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno mengatakan, pada tahun 2021 lalu tersapat sebanyak 26 pelanggaran penyiaran, sedangkan di tahun 2022 berkurang sebanyak 2 atau menjadi 24.
“Kalau kita persentasekan, kira -kira sebanyak 8 persen penurunan pelanggaran penyiaran oleh lembaga televisi dan radio pada tahun ini. Ini menunjukkan adanya tren positif dari pengawasan penyiaran,” ujar Rahmadi Sutrisno pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Diseminasi dan Evaluasi Akhir Tahun Lembaga Penyiaran se- Sumatera Barat tahun 2022 di Gedung Youth Centre Padang, Selasa (27/12/2022).
Menurut Trisno, hal ini merupakan suatu pertanda yang baik untuk penyiaran di Sumbar.
Artinya, KPID terus kosinten dalam mengawasi program penyiaran dari siaran-siaran yang dapat berpengaruh negatif terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Sebab, apa yang dilihat dan apa yang didengar memiliki pengaruh yang besar terhadap tingkah dan perilaku serta mental masyarakat.
“KPID adalah lembaga yang diamanahkan undang-undang untuk mengawasi setiap program yang di tayangkan oleh lembaga penyiaran. Kita terus memberikan raport terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan lembaga penyiaran, khususnya tekait isi dan konten siarannya,” tegas Trisno.
Trisno juga mengingatkan, agar lembaga penyiaran tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) dalam menyajikan siaran-siaran.
Sehingga siaran-siaran yang ditayangkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta masyarakat dapat menikmati siaran yang sehat dan berkualitas.
“Semoga di tahun 2023 nanti pelanggaran penyiaran berada pada angka nol,” tutupnya.(Ajo)

Tinggalkan Balasan